Rektor Umrah Usulkan 137 Karyawan jadi CPNS
Selasa, 27 Desember 2011 – 05:10 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, WamenPAN&RB, Eko Prasojo, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Sani beserta jajaran Rektor dan Dosen UMRAH saat Peresmian Penegrian UMRAH di Kantor Gubernur Kepri, Tanjung Pinang, Senin (26/12). foto : nicha/jpnn
Namun begitu, Eko mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pengangangkatan CPNS tersebut khusus untuk dosen. "Tapi mungkin yang kita prioritaskan itu lebih kepada tenaga pendidiknya ya. Kalau tenaga kependidikan atau karyawan kan memang belum masuk pengecualian," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Eko, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesegera mungkin akan menyusun mekanisme pengangkatan CPNS bagi dosen UMRAH ataupun dosen perguruan tinggi negeri yang baru diresmikan lainnya. Menurutnya, pemerintah berprinsip untuk mendorong dan mendukung hal ini demi peningkatan SDM tenaga pendidik.
"Hingga saat ini, sebagian dari dosen-dosen di perguruan tinggi negeri yang baru diresmikan sebelumnya sudah dijadikan CPNS. Ini kan memang harus dilakukan secara bertahap. Tapi prinsipnya, kami mendukung proses penegerian perguruan tinggi ini. Bahkan bila perlu, jika rasio dosennya di UMRAH kurang, maka akan kami tambahkan. Kita berharap ini akan membantu percepatan peningkatan SDM di daerah ini," jelasnya. (cha/jpnn)
TANJUNG PINANG -- Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Maswardi M. Amin mengusulkan kepada pemerintah agar karyawan dan dosen UMRAH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025