Rektor Undar Jombang Gugat UU Sisdiknas
Tolak Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Lukman Hakim Musta"in, mengajukan gugatan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rektor pengganti Gus Dur itu tidak terima penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait pendirian kampus baru dengan nama sama akibat konflik internal.
Secara spesifik Lukman mengajukan permohonan pengujian frasa atau kalimat "tanpa hak" dalam pasal 67 ayat (1) dan frasa "tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah" dalam pasal 71 UU Sisdiknas itu.
Selengkapnya pasal 67 ayat (1) menyebutkan,"Perseorangan , organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara pasal 71 berbunyi; "Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Atas dua pasal itu Lukman mendapat tuduhan melakukan tindak pidana karena lembaganya dianggap tidak memiliki izin penyelenggaraan perkuliahan. Sebagai konsekuensi, status lulusannya dianggap illegal. "Padahal, universitas itu bukan lembaga baru yang tidak memiliki izin. Hanya saja, telah terjadi konflik sejak 2002 yang mengakibatkan ada dua kepemimpinan di universitas itu," kata kuasa hukum Lukman, M. Sholeh, dalam sidang di gedung MK, kemarin (3/9).
Sejak 2002, kata Sholeh, kampus Undar mengalami konflik internal sehingga kepengurusan yayasan terpecah menjadi dua. Begitu juga mahasiswanya, terbagi dua. "Meskipun gedungnya masih satu," terusnya.
Pada 2003, mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) pernah diangkat menjadi rektor Undar di tengah perpecahan dengan rektor Undar lainnya, Mujib Mustahi. Namun bukannya membaik, konflik justru semakin tajam. Pada 2009, Gusdur digantikan oleh Lukman sampai sekarang.
JAKARTA - Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Lukman Hakim Musta"in, mengajukan gugatan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental