Rektor Unisba Ajak Perguruan Tinggi Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Perguruan tinggi berkomitmen mengawal peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Hal ini sebagai bagian dari kontribusi lembaga akademik dan masyarakat sipil dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Edi Setiadi dalam acara bertajuk 'Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan Unggul' yang digelar di Unisba, Bandung, baru-baru ini.
Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Unisba dengan Kementerian Koordinator Perekonomian serta Sekretariat Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Edi yang juga pakar hukum ini mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sah berlaku meskipun masih terdapat pro kontra.
Saat ini, kata Edi, perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat siap mengawal dan mendiskusikan aturan turunan dari UU tersebut.
“Jangan sampai kita hanya berkomentar dan sekadar menolak tanpa memahami dan berpartisipasi memberi masukan atas suatu kebijakan pemerintah. Kita harus tetap berpikir positif pemerintah berpihak pada rakyat dan dalam rangka menjaga kepentingan nasional dalam membuat sebuah regulasi. Nah tugas kita semua mengawal dan memberi masukan secara produktif,” ujar Edi
Edi melanjutkan jika ada pihak-pihak yang tidak setuju maka dia menganjurkan untuk mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Perguruan tinggi diajak kawal dan diskusikan peraturan pemerintah yang akan terbit dari turunan UU Cipta Kerja
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis