Rektor Unisbun Diduga Jual Ijazah Palsu
Rabu, 07 Juli 2010 – 12:01 WIB

Rektor Unisbun Diduga Jual Ijazah Palsu
Jika kedua tersangka kasus dugaan makelar ijazah palsu tersebut masih mangkir terhadap panggilan penyidik, maka kepolisian berhak melakukan pemanggilan paksa terhadap mereka. Pasalnya, surat panggilan ketiga sudah dilengkapi dengan surat perintah membawa tersangka untuk diperiksa dan dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan tersebut.
Baca Juga:
Sedangkan, tersangka lainnya, Abrianto, Aswar Saputro, dan Sumardi berkasnya kini sedang dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi telah memeriksa 9 saksi atas keterlibatan ketiga tersangka tersebut yang menjual ijazah palsu dengan mengatasnamakan institusi Universitas Haluoleo.
Andi Rum, salah seorang PNS Pemkab Bombana yang kini menjadi tersangka kasus yang sama sedang dalam pemberkasan. Sembilan saksi terkait keterlibatan Andi Rum telah diperiksa. Andi Rum menjual ijazah palsu dengan menggunakan almamater Universitas 45 Makassar dan STIM LPP Makassar.
Satu diantara tujuh tersangka makelar ijazah palsu tersebut kini masih status buronan alias daftar pencarian orang (DPO) yakni Rosiana Theresina Manucule alias Theresina Kalega alias Trisnawati, Mantan staf Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari. Ironinya, informasi yang berhasil dihimpun, DPO ijazah palsu tersebut masih berkeliaran di Kota Kendari, namun penyidik belum juga menemukannya.(rif/fuz/jpnn)
KENDARI- Rektor Universitas Islam Buton (Unisbun), Drs Raden Abd Rifai MBA diduga menjadi makelar penjualan ijazah palsu kepada sejumlah PNS di Bombana,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025