Rektor Universitas Pancasila Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya, Minggu (25/2).

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.

Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (antara/jpnn)


Rektor Universitas Pancasila berinisial RTH (72) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawan wanita berinisial RZ (42).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News