Rektor Universitas Udayana Ditahan Kejati Bali, Ini Kasusnya
jpnn.com - DENPASAR - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Dia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (9/10), Prof Antara keluar dari ruangan penyidik langsung mengenakam rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Prof. Antara digiring penyidik menuju ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Tak hanya Rektor Unud, tiga tersangka lainnya juga langsung ditahan seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WITA sampai sekitar pukul 12.23 WITA.
Tersangka lainnya yang ditahan ialah IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
Adapun dasar penahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan Kejati Bali. Ini kasusnya.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK