Rektor Universitas Udayana Ditahan Kejati Bali, Ini Kasusnya
jpnn.com - DENPASAR - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Dia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (9/10), Prof Antara keluar dari ruangan penyidik langsung mengenakam rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Prof. Antara digiring penyidik menuju ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
Tak hanya Rektor Unud, tiga tersangka lainnya juga langsung ditahan seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WITA sampai sekitar pukul 12.23 WITA.
Tersangka lainnya yang ditahan ialah IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
Adapun dasar penahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan Kejati Bali. Ini kasusnya.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi