Rektor UNJ Mengaku Tak Tahu Pemenang Tender
Kamis, 21 Maret 2013 – 14:58 WIB
Dalam kasus ini Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono menjadi terdakwa. Fahrudin dan Mulyono, diketahui melakukan kesepakatan dengan Grup Permai untuk menunjuk perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang.
Hal itu terjadi lantaran Staf Pemasaran PT Anugrah Nusantara Meilia Rieke dan Wakil Direktur Grup Permai Gerhana Sianipar yang menemui terdakwa. Diputuskan pemenangnya adalah PT Marel Mandiri.
Ternyata, PT Marel bukanlah perusahaan yang sesungguhnya melakukan pekerjaan. PT Marel hanya dipinjam namanya oleh PT Anugrah Nusantara. Fakhrudin dan Tri Mulyono disuap secara bertahap. Total suap yang diperoleh keduanya mencapai Rp 873 juta. Pemberian uang ke terdakwa terjadi sejak Februari hingga Desember 2010 untuk pemenangan tender.
Bedjo juga mengaku tidak tahu menahu kalau PT Marel dipinjam oleh Grup Permai. "Tidak tahu, informasi itu saya terima dari penyidik kejaksaan," kata Bedjo. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Rektor Universitas Negeri Jakarta, Bedjo Sujanto, dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur