Rektor UNJ Mengaku Tak Tahu Pemenang Tender
Kamis, 21 Maret 2013 – 14:58 WIB
Dalam kasus ini Fahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono menjadi terdakwa. Fahrudin dan Mulyono, diketahui melakukan kesepakatan dengan Grup Permai untuk menunjuk perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang.
Hal itu terjadi lantaran Staf Pemasaran PT Anugrah Nusantara Meilia Rieke dan Wakil Direktur Grup Permai Gerhana Sianipar yang menemui terdakwa. Diputuskan pemenangnya adalah PT Marel Mandiri.
Ternyata, PT Marel bukanlah perusahaan yang sesungguhnya melakukan pekerjaan. PT Marel hanya dipinjam namanya oleh PT Anugrah Nusantara. Fakhrudin dan Tri Mulyono disuap secara bertahap. Total suap yang diperoleh keduanya mencapai Rp 873 juta. Pemberian uang ke terdakwa terjadi sejak Februari hingga Desember 2010 untuk pemenangan tender.
Bedjo juga mengaku tidak tahu menahu kalau PT Marel dipinjam oleh Grup Permai. "Tidak tahu, informasi itu saya terima dari penyidik kejaksaan," kata Bedjo. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Rektor Universitas Negeri Jakarta, Bedjo Sujanto, dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak