Rektor UNS Membekukan Menwa, Tim Evaluasi Ungkap Fakta

Rektor UNS Membekukan Menwa, Tim Evaluasi Ungkap Fakta
Halaman Depan Kampus Universitas Sebelas Maret. Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SOLO - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Pembekuan resimen mahasiswa (menwa) itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 yang terbit pada 27 Oktober 2021.

Rektor memutuskan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun.

Keputusan itu diambil pascatewasnya seorang mahasiswa bernama Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 -sebutan Menwa UNS -Sunny Ummul Firdaus pun mengungkap fakta yang ditemukan seputar aktivitas menwa.

Menurut Sunny, fakta itu terkait dengan terjadinya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI.

"Dokumen dan keterangan dari beberapa pihak yang kami temukan, menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran aktivitas dari ketentuan yang telah ditetapkan," kata Sunny, Jumat (29/10).

Sekadar informasi, tim evaluasi ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). (mcr21/jpnn)

Tim evaluasi Menwa UNS ungkap fakta soal diklatsar yang diikuti Gilang Endi, mahasiswa yang tewas dalam kegiatan itu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News