Rektor UNS Sesalkan Insiden Gilang Endi, Lalu Sindir Alumni

jpnn.com, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Jamal Wiwoho mengomentari dugaan tentang praktik kekerasan dalam unit kegiatan menwa di kampusnya.
Menwa di UNS menjadi sorotan luas setelah salah satu anggotanya, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia akibat kekerasan dalam kegiatan pendidikan dan latihan dasar (diklatsar) beberapa waktu lalu.
Jamal menyesalkan peristiwa itu serta meminta maaf kepada kedua orang tua Gilang dan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, ada tahapan sanksi bagi unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang melanggar Peraturan Rektor UNS No 26 tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan. Tahapan sanksinya ialah peringatan, pembekuan, dan pembubaran.
"Saya sudah keluarkan surat pembekuan (Menwa Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, red). Kami akan lihat gradasi-gradasi pelanggaran untuk sampai pada keputusan pembubaran," ujar Jamal kepada wartawan di Solo, Rabu (3/11).
Sejauh ini, Rektorat UNS sebatas melakukan kajian tentang dugaan praktik kekerasan dalam UKM menwa saja. Namun, Jamal membuka diri untuk berbagai masukan tentang adanya pelanggaran di UKM lainnya.
"Kalau ada laporan-laporan di luar itu, ya tidak masalah. Kami terbuka kalau ada tindakan-tindakan yang kurang baik," ujar Jamal.
Ditanya tentang berbagai kabar di media sosial yang membeber tindak kekerasan dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS, Jamal menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi atas informasi tersebut.
Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho menyatakan ada konsekuensi bagi pihak yang mengumbar tuduhan tanpa bukti tentang dugaan kekerasan dalam UKM di kampusnya.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Dapat Penghargaan dari UNS, Mentan Amran Ikuti Jejak BJ Habibie
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku