Rektor Unsada Sebut Eko Cahyono Bawa Nama Personal
jpnn.com - jpnn.com - Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Dadang Solihin mengatakan, pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu disampaikan setelah Wakil Rektor Unsada Eko Cahyono dijadikan sebagai saksi dalam persidangan ke-13 Ahok pada Selasa (7/3).
"Kami ingin menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksiannya di depan hukum. Kami juga sangat menghormati kesediaan Bapak Eko Cahyono untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Bapak Ahok yang ke-13,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).
“Namun kami ingin menegaskan bahwa kapasitas Bapak Eko dalam persidangan tersebut bukan mewakili diri sebagai wakil rektor tapi lebih bersifat personal," imbuh Dadang.
Dadang mengatakan, perguruan tinggi harus profesional dan netral terhadap politik praktis.
Seseorang yang ingin mengatasnamakan diri dengan institusi perlu mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pimpinan.
"Jadi melalui keterangan ini kami keberatan dengan status saksi yang menggunakan institusi Universitas Darma Persada sebagai saksi dalam persidangan Bapak Ahok," ujarnya.
Dadang berharap, semua pihak dapat memaklumi netralitas dan profesionalitas perguruan tinggi.
Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Dadang Solihin mengatakan, pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam proses persidangan kasus dugaan penodaan
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang