Rektor Wajib Masukkan Data ke BKN
Cara Hindari Mafia CPNS
Minggu, 31 Oktober 2010 – 21:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperketat seleksi CPNS. Mulai tahun ini, para rektor diwajibkan memasukkan daftar nilai tes CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cara ini dilakukan untuk menghindari mafia CPNS. Dengan daftar nilai itu, lanjutnya, BKN akan membandingkan hasil pengumuman tes CPNS yang diajukan BKD. Bila ada perbedaan antara pengumuman dengan daftar nilainya, BKN atas perintah Menneg PAN&RB berhak menganulir nama yang tidak lulus.
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho, mengatakan, untuk mencegah terjadinya permainan data oleh pemerintah daerah, maka rektor diwajibkan memasukkan hasil tes yang diperiksa PTN ke BKN. Tentu saja, hasil tes yang diberikan ke BKN sama seperti yang diserahkan ke Pemda. Disinyalir, data yang diberikan ke Pemda sering terjadi kecurangan, apalagi sistem pengumuman CPNS hanya dicantumkan nomor dan nama tanpa nilai tes.
"Kalau sebelumnya, BKN hanya bisa menerima berkas CPNS yang diajukan BKD, tanpa tahu layak atau tidak CPNS tersebut. BKN akan tahu kalau CPNS-nya tidak layak bila ada laporan dan ribut-ribut. Makanya mulai tahun ini, para rektor diminta mengirimkan daftar nilai CPNSnya ke BKN, selain ke pemda," tutur Ramli yang dihubungi JPNN, Minggu (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperketat seleksi CPNS. Mulai tahun ini, para rektor diwajibkan memasukkan
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras