Rela Dipenjara, Razman Arif Batal Laporkan Jaksa
"Bahwa (terpidana) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP," ungkap Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/3).
Kemudian di persidangan, Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. "Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan kasasi," bebernya.
Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu (18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?