Rela Dipenjara, Razman Arif Batal Laporkan Jaksa
"Bahwa (terpidana) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Nurkholis Siregar sebagaimana diatur dan diancam pasal 352 Ayat (1) KUHP," ungkap Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/3).
Kemudian di persidangan, Pengadilan Negeri Penyabungan memutuskan menghukum Razman dengan pidana denda Rp 500 ribu. Hal itu berdasarkan putusan nomor: 520/Pid/B/2005/PN.Psp.py, tanggal 23 Maret 2006.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Tony lagi.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 331/PID/2006/PT-MDN, tanggal 11 Oktober 2006 menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. "Atas putusan tersebut yang bersangkutan mengajukan kasasi," bebernya.
Namun, kasasi yang diajukan Razman akhir ditolak MA berdasarkan putusan nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu (18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- ISDS Gelar Lomba Reels Bertema Ancaman Nuklir di Semenanjung Korea