Relaksasi Ekspor Konsentrat Sampai Lima Tahun
Tambahan waktu tersebut punya konsekuensi tegas dari Kementerian ESDM. Luhur menegaskan, bila ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir ketentuan, izin tambangnya akan dicabut.
Pemerintah juga membuka kesempatan pemilik kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dengan demikian, pemegang kontrak karya seperti Freeport dan Newmont bisa memperpanjang ekspor hingga Januari 2017.
’’Masih dibicarakan dengan Kemenkeu karena ujung-ujungnya ke penerimaan negara,’’ ucap Luhut.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono tidak mau menjelaskan alasan pemerintah yang memberikan opsi antara tiga sampai lima tahun itu.
Alasannya, sampai sekarang belum diputuskan jenjang waktu mana yang dipilih. ’’Membangun pasti butuh waktu. Logikanya begitu saja,’’ katanya.
Meski kelihatan melunak, Bambang menyatakan, pihaknya kali ini bakal lebih tegas.
Jika tambahan waktu yang diberikan tidak membuat smelter selesai dibangun, ijin akan dicabut.
JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun. Izin ekspor mineral hasil
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya