Relaksasi Ekspor Konsentrat Sampai Lima Tahun
Tambahan waktu tersebut punya konsekuensi tegas dari Kementerian ESDM. Luhur menegaskan, bila ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir ketentuan, izin tambangnya akan dicabut.
Pemerintah juga membuka kesempatan pemilik kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dengan demikian, pemegang kontrak karya seperti Freeport dan Newmont bisa memperpanjang ekspor hingga Januari 2017.
’’Masih dibicarakan dengan Kemenkeu karena ujung-ujungnya ke penerimaan negara,’’ ucap Luhut.
Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono tidak mau menjelaskan alasan pemerintah yang memberikan opsi antara tiga sampai lima tahun itu.
Alasannya, sampai sekarang belum diputuskan jenjang waktu mana yang dipilih. ’’Membangun pasti butuh waktu. Logikanya begitu saja,’’ katanya.
Meski kelihatan melunak, Bambang menyatakan, pihaknya kali ini bakal lebih tegas.
Jika tambahan waktu yang diberikan tidak membuat smelter selesai dibangun, ijin akan dicabut.
JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun. Izin ekspor mineral hasil
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik