Relaksasi Giro Wajib Minimum Ringankan Bank
Kebijakan tersebut akan berlaku pada semester kedua 2018.
Ketentuan GWM untuk simpanan bank umum konvensional dalam rupiah adalah batas pencadangan 6,5 persen dari total simpanan bank.
Dari total tersebut, setoran GWM yang semula wajib dijaga secara harian sebesar lima persen diturunkan menjadi empat persen.
Sementara itu, GWM rata-rata dua minggu dinaikkan dari 1,5 persen menjadi dua persen.
Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), batas pencadangannya delapan persen. GWM valas yang tadinya hanya disetor secara harian kini diubah.
GWM harian simpanan valas secara harian adalah enam persen dan dijaga sebesar dua persen rata-rata hariannya dalam dua pekan.
Kebijakan GWM yang baru itu akan berlaku untuk bank konvensional pada 16 Juli 2018.
Lalu, untuk simpanan di bank umum syariah dan unit usaha ayariah (UUS), batas pencadangannya di bank sentral kini sebesar tiga persen dipenuhi secara harian dan dua persen dipenuhi dalam waktu rata-rata dua minggu.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, relaksasi giro wajib minimum (GWM) bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
- Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif
- Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 Triliun di Kuartal III 2024
- Bank Mandiri & Kelompok Wanita Tani Bekerja Sama Ubah Sampah jadi Benda Bernilai
- Bank Mandiri jadi Official Bank Partner di Ajang Indonesia International Stuntman Show 2024
- Bank Mandiri Manfaatkan Digitalisasi untuk Mewujudkan Inklusi Keuangan
- Bank Mandiri Rilis Fitur Ini di Livin by Mandiri, Kumpulkan Poin dan Bebas Tukar Hadiah