Relaksasi Giro Wajib Minimum Ringankan Bank

Kebijakan tersebut akan berlaku pada semester kedua 2018.
Ketentuan GWM untuk simpanan bank umum konvensional dalam rupiah adalah batas pencadangan 6,5 persen dari total simpanan bank.
Dari total tersebut, setoran GWM yang semula wajib dijaga secara harian sebesar lima persen diturunkan menjadi empat persen.
Sementara itu, GWM rata-rata dua minggu dinaikkan dari 1,5 persen menjadi dua persen.
Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), batas pencadangannya delapan persen. GWM valas yang tadinya hanya disetor secara harian kini diubah.
GWM harian simpanan valas secara harian adalah enam persen dan dijaga sebesar dua persen rata-rata hariannya dalam dua pekan.
Kebijakan GWM yang baru itu akan berlaku untuk bank konvensional pada 16 Juli 2018.
Lalu, untuk simpanan di bank umum syariah dan unit usaha ayariah (UUS), batas pencadangannya di bank sentral kini sebesar tiga persen dipenuhi secara harian dan dua persen dipenuhi dalam waktu rata-rata dua minggu.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, relaksasi giro wajib minimum (GWM) bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Bank Mandiri Berangkatkan 400 Nasabah Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Bank Mandiri Optimalkan Sistem Daur Ulang & Akses Air Bersih
- Bank Mandiri Terbitkan Global Bond US$800 juta di Tengah Ketidakpastian Pasar