Relaksasi Giro Wajib Minimum Ringankan Bank
Kebijakan tersebut akan berlaku pada semester kedua 2018.
Ketentuan GWM untuk simpanan bank umum konvensional dalam rupiah adalah batas pencadangan 6,5 persen dari total simpanan bank.
Dari total tersebut, setoran GWM yang semula wajib dijaga secara harian sebesar lima persen diturunkan menjadi empat persen.
Sementara itu, GWM rata-rata dua minggu dinaikkan dari 1,5 persen menjadi dua persen.
Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), batas pencadangannya delapan persen. GWM valas yang tadinya hanya disetor secara harian kini diubah.
GWM harian simpanan valas secara harian adalah enam persen dan dijaga sebesar dua persen rata-rata hariannya dalam dua pekan.
Kebijakan GWM yang baru itu akan berlaku untuk bank konvensional pada 16 Juli 2018.
Lalu, untuk simpanan di bank umum syariah dan unit usaha ayariah (UUS), batas pencadangannya di bank sentral kini sebesar tiga persen dipenuhi secara harian dan dua persen dipenuhi dalam waktu rata-rata dua minggu.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, relaksasi giro wajib minimum (GWM) bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- Bank Mandiri Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- Bank Mandiri Memperkenalkan Livin’ Around the World Kepada Diaspora Indonesia di AS
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi