Relaksasi Kredit Bencana Rp 1,18 T

Relaksasi Kredit Bencana Rp 1,18 T
Relaksasi Kredit Bencana Rp 1,18 T

jpnn.com - JAKARTA - Bencana alam yang melanda beberapa waktu lalu diprediksi memicu triliunan kredit bank tak terbayar yang harus direlaksasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total debitor korban bencana alam mencapai 18.600 nasabah. Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah bencana, yakni sekitar Gunung Sinabung, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; dan Jawa Timur (Jatim).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, nilai kredit debitor itu mencapai sedikitnya Rp 1,18 triliun. “Kami melakukan upaya percepatan pemulihan dengan mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan kelonggaran kualitas kredit dan kredit baru,” kata dia.

Muliaman memaparkan, kebijakan khusus tersebut diberlakukan selama tiga tahun sejak terjadinya bencana dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi. “Dengan memberikan kelonggaran, akses keuangan debitor masih terbuka untuk mendukung pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, keringanan tersebut terkait dengan kualitas kredit yang direstrukturisasi. Kebijakan itu sebelumnya diterapkan pada debitor korban bencana alam di Sinabung dan Manado.

Muliaman menyebutkan, kualitas kredit bagi bank yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah IV Dwi Pranoto mengungkapkan, ada 11.752 debitor di beberapa kecamatan di wilayah korban Gunung Kelud, yakni di Kediri, Malang, Blitar, dan Batu, dengan total kredit mencapai Rp 344 miliar. Itu terdiri atas 33 BPR/S dan 7 bank umum. “Kerugian sebesar 80 persen pada sektor pertanian dan peternakan,” ujar Dwi dalam dialog warga terdampak erupsi Kelud di Kediri.

Kepala Kantor OJK Regional 3 H Yunnokusumo mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Dewan Komisioner OJK mengeluarkan keputusan resmi mengenai relaksasi khusus tersebut. “Maret ini diharapkan sudah keluar keputusannya,” pungkasnya.(gal/dee/c9/sof)


Berita Selanjutnya:
Tarif Kereta Turun 57 Persen

JAKARTA - Bencana alam yang melanda beberapa waktu lalu diprediksi memicu triliunan kredit bank tak terbayar yang harus direlaksasi. Otoritas Jasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News