Relaksasi Pajak Mobil Baru, Mitsubishi Masih Menunggu Ini

Relaksasi Pajak Mobil Baru, Mitsubishi Masih Menunggu Ini
Mitsubishi Xpander Cross. Foto: Ridho/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan dukungan penuh terkait rencana relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, tahun ini.

Director of Sales & Marketing MMKSI Irwan Kuncoro menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah berupa relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Selebihnya, lanjutnya, MMKSI belum mengambil langkah baru untuk mengantisipasi adanya kebijakan tersebut, terutama terkait perubahan harga kendaraan.

“Untuk saat ini, kami masih mempelajari lebih lanjut sambil juga menunggu ketentuan peraturan dan juga detail teknisnya, sehingga kami bisa menerapkannya dengan tepat,” kata Irwan Kuncoro di sela peluncuran Pajero Sport 2021, Selasa (16/2).

Terkait produk Mitsubishi mana saja yang bisa menerima insentif fiskal tersebut, Irwan menambahkan, hanya dua yakni Xpander dan Xpander Cross.

Sebelumnya, pemerintah telah menyutujui pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) untuk kendaraan bermotor.

Keputusan itu diharapkan bisa meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, imbas pandemi.

Pemberian insentif PPnBM akan diberikan untuk kategori kendaraan sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc), dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc).

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan dukungan penuh terkait rencana relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News