Relaksasi Pajak Mobil Baru, Mitsubishi Masih Menunggu Ini
jpnn.com, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan dukungan penuh terkait rencana relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, tahun ini.
Director of Sales & Marketing MMKSI Irwan Kuncoro menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah berupa relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Selebihnya, lanjutnya, MMKSI belum mengambil langkah baru untuk mengantisipasi adanya kebijakan tersebut, terutama terkait perubahan harga kendaraan.
“Untuk saat ini, kami masih mempelajari lebih lanjut sambil juga menunggu ketentuan peraturan dan juga detail teknisnya, sehingga kami bisa menerapkannya dengan tepat,” kata Irwan Kuncoro di sela peluncuran Pajero Sport 2021, Selasa (16/2).
Terkait produk Mitsubishi mana saja yang bisa menerima insentif fiskal tersebut, Irwan menambahkan, hanya dua yakni Xpander dan Xpander Cross.
Sebelumnya, pemerintah telah menyutujui pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) untuk kendaraan bermotor.
Keputusan itu diharapkan bisa meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, imbas pandemi.
Pemberian insentif PPnBM akan diberikan untuk kategori kendaraan sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc), dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc).
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan dukungan penuh terkait rencana relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, tahun ini.
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Mitsubishi Akan Pamer Mobil Baru di GJAW 2024
- Mitsubishi SUPER Bantu Konsumen Menjaga Mobilnya Tetap Prima
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Mitsubishi DST Concept Bakal Berlabuh ke Indonesia? MMKSI Beri Jawaban
- Memastikan Tetap Kompetitif, MMKSI Meresmikan Mitsubishi Motors Training Center