Relaksasi Pajak Mobil Baru, Mitsubishi Masih Menunggu Ini
Rabu, 17 Februari 2021 – 03:25 WIB

Mitsubishi Xpander Cross. Foto: Ridho/JPNN
Insentif akan dilakukan secara bertahap sejak Maret sampai November 2021, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.
Sekamanya, tahap pertama pada Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, tahap kedua Juni-Agustus sebesar 50 persen, dan tahap ketiga September-November sebesar 25 persen. (rdo/jpnn)
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyatakan dukungan penuh terkait rencana relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, tahun ini.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Fasilitas Resmi Bodi & Cat Mitsubishi Hadir di Bekasi dan Bogor, Ada Promo Menarik
- Mitsubishi Delica Mini Edisi Khusus, Harganya Mulai Rp 200 Jutaan
- Memahami Sistem Kerja Fitur ACC di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Rifat Mengingatkan Soal Pre-trip Inspection
- 60 Diler Siaga Mitsubishi Siap Layani Pemudik Tahun Ini