Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya
Kamis, 01 April 2021 – 17:52 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Foto: Dok. Pribadi
Dia menyebut relaksasi RHU sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima saran Komisi B untuk merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.
Sebab, pada Pasal 33 Perwali itu dijelaskan kegiatan RHU termasuk yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya, pekan lalu. Direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021," ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menilai relaksasi kegiatan usaha oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Menjelang Libur Lebaran, 20 Atraksi Siap Hadir di JungleSea Lampung Selatan