Relaksasi Transaksi Margin Untungkan Investor
jpnn.com - jpnn.com - Pelaku pasar dapat memakai fasilitas margin atas 180 saham.
Pasalnya, otoritas pasar modal resmi memberlakukan relaksasi transaksi margin, Senin (6/2).
Kebijakan tersebut diprediksi bakal mendongkrak transaksi.
Relaksasi transaksi itu juga diikuti aturan baru soal syarat dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.
Selanjutnya, keanggotaan margin dan short selling juga menghadapi hal serupa.
Di mana otoritas bursa mengubah aturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dan transaksi margin dan short selling.
Kemudian aturan Nomor III-I tentang keanggotan margin dan short selling.
Dalam perubahan aturan efek dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin, saham tercatat di atas 12 bulan ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir.
Pelaku pasar dapat memakai fasilitas margin atas 180 saham.
- Bank Raya Realisasikan Buyback Senilai 22 Juta Lembar Saham Hingga Desember 2024
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- BRIS Tutup 2024 dengan Kinerja Gemilang di Bursa Saham
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah