Relaksasi Transaksi Margin Untungkan Investor

jpnn.com - jpnn.com - Pelaku pasar dapat memakai fasilitas margin atas 180 saham.
Pasalnya, otoritas pasar modal resmi memberlakukan relaksasi transaksi margin, Senin (6/2).
Kebijakan tersebut diprediksi bakal mendongkrak transaksi.
Relaksasi transaksi itu juga diikuti aturan baru soal syarat dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.
Selanjutnya, keanggotaan margin dan short selling juga menghadapi hal serupa.
Di mana otoritas bursa mengubah aturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dan transaksi margin dan short selling.
Kemudian aturan Nomor III-I tentang keanggotan margin dan short selling.
Dalam perubahan aturan efek dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin, saham tercatat di atas 12 bulan ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir.
Pelaku pasar dapat memakai fasilitas margin atas 180 saham.
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Buyback Rp 50 Miliar Erajaya Jadi Sinyal Optimisme untuk Pasar
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG
- Resmi Melantai di Bursa, Fore Coffee Bakal Buka Ratusan Outlet Baru
- Tunggu 20 Persen