Relasi Jokowi dan Moeldoko Tak Terbatas Pergaulan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin membenarkan, penyebutan nama Moeldoko sebagai cawapres Joko Widodo, tidak terlalu nyaring terdengar dibanding sejumlah nama lain.
Bahkan, hasil survei sejumlah lembaga independen juga memperlihatkan elektabilitas mantan Panglima TNI itu, terkesan jauh di bawah juniornya yang juga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Bahkan, jika murni ditinjau dari sisi kepangkatan, elektabilitas Moeldoko pun masih jauh di bawah mantan prajuritnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ujar Said di Jakarta, Selasa (17/7).
Tapi meski demikian, nama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu, kata Said, tidak bisa disepelekan. Moeldoko punya hubungan istimewa dengan Presiden Joko Widodo.
"Relasi mereka tidak terbatas pada pergaulan politik, tetapi juga bersifat personal. Itu dibuktikan Jokowi saat memberi embel-embel pihak keluarga kepada Moeldoko di acara pernikahan Kahiyang-Bobby (putri Jokowi)," ucapnya.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) ini menilai, kepercayaan presiden pada Moeldoko, bahkan membuat Teten Masduki didepak dari posisi KSP untuk diganti oleh Moeldoko.
"Jadi, kelebihan Moeldoko yang pertama, punya hubungan spesial dengan presiden," katanya.
Kelebihan kedua, Moeldoko menurut Said, dipandang mampu mengimbangi atau sekurang-kurangnya dianggap dapat menahan elektabilitas calon penantang Jokowi, yaitu Prabowo Subianto yang punya latar belakang sama dengan Moeldoko.
Said menilai kepercayaan Presiden Jokowi pada Moeldoko, membuat Teten Masduki didepak dari posisi KSP untuk diganti oleh Moeldoko.
- Platform MDI Resmi Meluncur, Moeldoko: Jangan jadi Pemain Tanah Abang Terus
- Moeldoko: Kami Tidak Mendukung Mobil Hybrid dapat Subsidi, ya
- Tegas! Moeldoko Dukung Pemerintah Tidak Memberi Insentif Mobil Hybrid
- Simposium Internasional XVI PPI Dunia di Budapest Resmi Dibuka, Bahas Sejumlah Hal Penting
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya