Relawan Desa Lawan Covid 19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Kerumunan

Relawan Desa Lawan Covid 19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Kerumunan
ILUSTRASI. Relawan Desa. Foto: Humas Kemendes PDTT

Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.

Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19  (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.(ikl/jpnn)

Relawan desa lawan covid 19 bertugas memberi edukasi warga dan memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News