Relawan Hidayat-Didik Ditodong, Panglima TNI Jangan Diam
Selasa, 05 Juni 2012 – 17:26 WIB
“Karenanya saya meminta aparat mengusut insiden penodongan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di daerah Rawa Badak. Saya kira ini bukan sekedar perkara pilkada saja. Apapun alasannya penodongan senjata api adalah persoalan pidana,” kata Aboebakar.
Ia mencontohkan, aksi Iswahyudi, seorang warga yang menodongkan senjata api di sebuah mall beberapa waktu lalu dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Namun, Aboebakar menyesalkan untuk kasus penodongan relawan Hidayat-Didik malah tidak ditindak pidana. “Kenapa kasus yang ini tidak? Polisi harus menelusuri persoalan ini, siapa sebenarnya yang memegang senjata dan bagaimana izinnya,” kelakar dia.
Dia menjelaskan, bila memang yang memegang senjata ada oknum rambut cepak yang masih aktif di TNI maka Mabes TNI harus turun dan melakukan pemeriksaan. "Tak bisalah aparat bertindak seperti ini, masak main umbar senjata main todong ke rakyat sipil," cetusnya.
JAKARTA – Kasus penodongan relawan pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid-Didik
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia