Relawan Jokowi Bakal Polisikan Penggunaan Lambang Garuda
jpnn.com - PENGGUNAAN gambar garuda sebagai logo pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta menuai masalah. Relawan Pro Jokowi (Projo) menganggap penggunaan gambar garuda melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Karenanya, Projo berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu ke pihak kepolisian.
"Akan dilaporkan ke kepolisian oleh divisi hukum Projo. Kami mendesak agar segera diproses secara hukum oleh aparat," kata Koordinator Projo Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis (5/6).
Menurut Budi, menggunakan lambang negara tidak pada tempatnya bukanlah tindakan terhormat.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo Sunggul Hamonangan Sirait mengatakan penggunaan lambang negara bukanlah delik aduan.
Dia pun mendesak agar Kepolisian segera memanggil seluruh orang dari tim Prabowo-Hatta yang pernah mengenakan atribut yang mempunyai lambang Garuda baik di kaos, kemeja, bendera, spanduk atau alat peraga kampanye lainnya.
"Karena pemakaian lambang negara untuk perseorangan atau partai politik melanggar pasal 69 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta," ujar Sunggul.
Menurutnya, lencana atau atribut negara hanya digunakan oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri. "Kan ketiga syarat itu tidak dipenuhi pasangan dan Timses Prabowo-Hatta," kata dia.
Terpisah, Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menegaskan tidak akan memindahkan letak lambang burung garuda berwarna merah yang saat ini terpasang di dada kanan Prabowo-Hatta. Menurut Wakil Ketua Bidang Strategi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Romahurmuziy, peletakkan lambang tersebut tidak menyalahi UU.
PENGGUNAAN gambar garuda sebagai logo pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta menuai masalah. Relawan Pro Jokowi (Projo) menganggap penggunaan
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi