Relawan Prabowo Buat Rekaman Agar Hoaks Surat Suara Viral
Rabu, 09 Januari 2019 – 22:50 WIB
"Kami tidak pernah melihat BBP beraliansi ke A dan B. Tapi kami berpatok kepada penegakan hukum perbuatan yang dilakukan maka harus bertanggung jawab," tegas dia.
Diketahui, akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. BBP pun kini langsung ditahan polisi. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menahan tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos bernama Bagus Bawana Putra (BBP).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Salam 2 Jari, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ajukan Eksepsi
- Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
- Wah, Ditemukan Surat Suara Rusak di Kardus Terbuka
- Polisi Beber Motif Relawan Prabowo-Sandi Sebarkan Hoaks Surat Suara
- Dicolek Penyebar Hoaks Surat Suara, Dahnil Bilang Begini
- Berkicau soal Hoaks Surat Suara, Mention Akun @Dahnilanzar