Relawan Prabowo dan Anggota FPI Dibekuk Karena Sebar Hoaks
Senin, 17 September 2018 – 09:29 WIB

Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Gun Gun Gunawan dibekuk di Bandung karena menyebarkan hoaks soal demo mahasiswa rusuh di depan gedung MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tarif Tarifan
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan
- Langkah Prabowo Dinilai Jadi Pemantik Sentimen Positif IHSG