Relawan Puan Ikut Melestarikan Kebudayaan lewat Lomba Egrang

jpnn.com, JEMBER - Relawan Puan Kabupaten Jember menggelar lomba estafet egrang sebagai langkah melestarikan salah satu kebudayaan.
Koordinator Relawan Puan Jember Nurmala berharap lomba egrang mampu memperkukuh rasa persaudaraan dan kohesi sesama sukarelawan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Relawan Puan semakin solid, semakin kompak, dan tentunya bisa melestarikan budaya Indonesia khususnya permainan egrang”, ujar Nurmala dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (19/2).
Nurmala mengatakan ratusan warga memeriahkan lomba egrang yang di adakan Relawan Puan di Desa Sidorejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, Jatim.
Seusai perlombaan, para warga bersama sukarelawan menyuarakan dukungannya lewat yel-yel Relawan Puan.
Sugito salah-satu warga Desa Sidorejo mengatakan lomba yang digelar Relawan Puan adalah bentuk kepedulian terhadap budaya yang kini semakin lama memudar dan dilupakan.
"Kegiatan ini sangat positif, Relawan Puan telah mengingatkan kita untuk terus melestarikan budaya Indonesia agar tidak pudar, salah satunya engrang ini. Dan jangan lupa mari kita dukung Ibu Puan menjadi presiden di 2024," kata lelaki yang akrab disapa Ito itu.
Di hari yang sama, Relawan Puan juga membagikan paket sembako di Desa Sidorejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember, Jawa Timur. Ratusan sembako yang dibagikan Relawan Puan ditujukan untuk warga yang janda, sesepuh janda, dan para warga lain yang membutuhkan.
Relawan Puan Kabupaten Jember menggelar lomba estafet egrang sebagai langkah melestarikan salah satu kebudayaan Indonesia di KabupatenJember, Jawa Timur.
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Memengaruhi Keputusan Hasil Kongres PDIP?
- Puan Yakin Bakal Ada Pertemuan Lanjutan Megawati dengan Presiden Prabowo
- Prabowo Ingin Evakuasi Korban di Gaza, Ketua DPR Tagih Penjelasan Kemenlu