Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan

Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter R Panji Utomo menggugat Wapres Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Panji Utomo, AH Wakil Kamal SH MH, yang juga Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/6).

 

"Atas nama klain kami, Dokter R Panji Utomo, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Wapres Jusuf Kalla melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juni lalu dengan nomor pendaftaran 209/Pdt.G.PN.JKP," tegas AH Wakil Kamal.

 

Adapun materi gugatan yang diajukan penggugat terkait pernyataan JK di beberapa media massa pada 23 September 2006 yang menuding Panji Utomo  sebagai orang yang tidak waras karena minta ditransfer uang Rp5 triliun ke rekening Panji Utomo.

 

JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News