Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Kamis, 11 Juni 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter R Panji Utomo menggugat Wapres Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik. Adapun materi gugatan yang diajukan penggugat terkait pernyataan JK di beberapa media massa pada 23 September 2006 yang menuding Panji Utomo sebagai orang yang tidak waras karena minta ditransfer uang Rp5 triliun ke rekening Panji Utomo.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Panji Utomo, AH Wakil Kamal SH MH, yang juga Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/6).
Baca Juga:
"Atas nama klain kami, Dokter R Panji Utomo, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Wapres Jusuf Kalla melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juni lalu dengan nomor pendaftaran 209/Pdt.G.PN.JKP," tegas AH Wakil Kamal.
Baca Juga:
JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK