Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan

Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Wakil Kamal menjelaskan, berdasarkan berita media massa yang berhasil dihimpun klain kami Panji Utomo membuat dia sangat kaget dan merasa terserang martabat dan nama baiknya oleh JK baik selaku Wakil presiden maupun pribadi saat melakukan konfensi pers ketika bertemu dengan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Kuntoro Mangkusubroto Jumat, 22 September 2006 di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan.

 

Dari beberapa media tertulis pernyataan Wapres Jusuf Kalla berbunyi, "Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) Panji Utomo sebagai orang yang tidak waras. Dan dia minta diransfer uang Rp5 triliun ke rekening dia. Yang benar saja! Gila itu orang," kata Wakil Kamal, mengutip pernyataan Wapres Jusuf Kalla.

 

Perbuatan Jusuf Kalla tersebut lanjutnya, dapat dukualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah memenuhi ketentuan pasal 1372 KUHPerdata karena R Panji Utomo sangat dirugikan akibat perbuatan JK tersebut.

 

"Pernyataan tersebut telah menimbulkan kesan dan kesimpulan yang menyesatkan (misleading conclution) bagi masyarakat, seolah-olah dokter R Panji Utomo telah melakukan pemerasan dengan meminta uang transfer Rp5 triliun ke rekening pribadi Panji Utomo," tegas Wakil Kamal.

 

JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News