Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Kamis, 11 Juni 2009 – 21:52 WIB

Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Pandangan publik yang keliru tersebut, lanjutnya, akan melunturkan kepercayaan terhadap integritas, moral dan kemampuan diri Panji Utomo. Fakta sesungguhnya ialah ribuan pengungsi yang tergabung dalam Forak tetap menuntut adanya kejelasan atau pengikatan hukum seperti tuntutan kapan direalisasikan dan berapa jumlah uang untuk pemberian bantuan kepada anak yatim dan janda, berapa jumlah rumah yang akan dibangun dan berapa modal usaha yang akan diberikan.
Berdasarkan perbuatan menyerang kehormatan dan martabat Panji Utomo dihadapan umum/para wartawan yang dilakukan JK, maka penggugat menuntut tergugat antara lain dengan permintaan maaf melalui media massa cetak dan elektronik baik dalam maupun luar negeri serta ganti rugi kepada Panji Utomo sebanyak Rp300 miliar lebih.
"Semua tuntutan tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, utamanya membantu koran bencana alam tsunami di NAD, Nias, korban gempa bumi di Yogyakarta dan Irian Jaya," kata Panji Utomo. (fas/JPNN)
JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional