Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan

Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan
Pandangan publik yang keliru tersebut, lanjutnya, akan melunturkan kepercayaan terhadap integritas, moral dan kemampuan diri Panji Utomo. Fakta sesungguhnya ialah ribuan pengungsi yang tergabung dalam Forak tetap menuntut adanya kejelasan atau pengikatan hukum seperti tuntutan kapan direalisasikan dan berapa jumlah uang untuk pemberian bantuan kepada anak yatim dan janda, berapa jumlah rumah yang akan dibangun dan berapa modal usaha yang akan diberikan.

 

Berdasarkan perbuatan menyerang kehormatan dan martabat Panji Utomo dihadapan umum/para wartawan yang dilakukan JK, maka penggugat menuntut tergugat antara lain dengan permintaan maaf melalui media massa cetak dan elektronik baik dalam maupun luar negeri serta ganti rugi kepada Panji Utomo sebanyak Rp300 miliar lebih.

 

"Semua tuntutan tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, utamanya membantu koran bencana alam tsunami di NAD, Nias, korban gempa bumi di Yogyakarta dan Irian Jaya," kata Panji Utomo. (fas/JPNN)

JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News