Relawan Tuntut Jadi PNS
Rabu, 03 Februari 2010 – 06:56 WIB
JAMANIS – Sebanyak 8000 tenaga sukarelawan (sukwan) yang tergabung dalam Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) tak lelah-lelahnya menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Para relawan itu sudah mengabdi hingga puluhan tahun Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tata usaha dan dinas instansi lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Namun karena faktor kesempatan, para tenaga sukwan ini tidak berhasil dalam proses CPNS. Toto juga mengatakan, para sukwan kesal terhadap penerimaan CPNS untuk umum pada tahun lalu. Para pegawai yang bukan domisili Tasik bisa jadi PNS di Tasik, sedangkan sukwan yang sudah bekerja lama tidak diperhatikan.
“Kami mengabdi layaknya seorang PNS. Bagi tenaga pengajar, kami berangkat pagi dan pulang sore. Bahkan tidak jarang tugas-tugas para guru PNS dibebankan kepada sukwan. Tapi, hingga mengabdi puluhan tahun kok kami tidak juga diangkat jadi PNS,” ujar Ketua I KTSI Kabupaten Tasikmalaya Toto Kurnia SPd.
Baca Juga:
Dijelaskan Toto, tidak adanya payung hukum yang kuat untuk tenaga sukwan menjadi PNS akibat adanya PP 48 tahun 2005 serta tidak adanya political will dari pemerintah daerah untuk mengangkatnya. Mereka menuntut adanya revisi dari PP tersebut dan adanya prioritas pada peraturan pemerintah yang baru agar tenaga sukwan bisa diangkat menjadi PNS. Minimalnya, seperti para TKK dan GBS yang bisa diangkat tanpa syarat.
Baca Juga:
JAMANIS – Sebanyak 8000 tenaga sukarelawan (sukwan) yang tergabung dalam Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) tak lelah-lelahnya menuntut
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat