Remaja 13 Tahun Dalam Karung Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya
Kamis, 03 September 2020 – 16:21 WIB
“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Yemi.
Dalam paparan ini, hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan Nick.
“Kami memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deliserdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas. Sesuai cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelas Arist. (*/nin/pojoksatu)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap teka-teki pembunuhan Nick Wilson, 13, yang jasadnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di Sungai Merah, Dusun V Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu