Remaja 15 Tahun Dipaksa Begituan, Lalu Direkam, Pelakunya Tak Disangka
jpnn.com, LAHAT - Seorang pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur sekaligus pembuat video asusila ditangkap Satreskrim Polres Lahat, Sumsel.
Tersangka adalah warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat, dan masih berusia 17 tahun.
Modus tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun, agar mau berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Kemudian pelaku mengancam jika tak mau menurutinya, video asusila yang sudah direkam akan disebarluaskan.
Selanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak Polres Lahat dan menyerahkanya ke pihak Polres Lahat.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH kepada awak media Senin (29/8/2022).
Tersangka diserahkan pihak keluarga korban pekan lalu sehari setelah terjadinya aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, Senin (22/8/2022).
Seorang pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur sekaligus pembuat video asusila ditangkap Satreskrim Polres Lahat, Sumsel.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat