Remaja 16 Tahun 5 Kali Begituan, Salah Satunya di Jamban
Minggu, 27 Agustus 2017 – 01:16 WIB
“Saat pertama kali dilakukan di dalam jamban di pinggir sungai di Desa banua Hanyar,” ujar Saberi, Jumat (25/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan AKP Reza Bramantya membenarkan bahwa jajarannya sudah mengamankan Saberi.
“Pelaku kami dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Reza. (pro)
Saderi (23) dilaporkan ke Polsek Daha Selatan karena lima kali memerkosa SR (16) selama Agustus.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Soroti Kasus Siswi SMP Diperkosa & Dibunuh 4 Remaja, Sahroni Geram, Dorong Revisi UU SPPA
- Bibi Siswi SMP yang Diperkosa di Kuburan Cina Menyayangkan Sikap Keluarga Pelaku
- Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang