Remaja 16 Tahun 5 Kali Begituan, Salah Satunya di Jamban

Remaja 16 Tahun 5 Kali Begituan, Salah Satunya di Jamban
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Saat pertama kali dilakukan di dalam jamban di pinggir sungai di Desa banua Hanyar,” ujar Saberi, Jumat (25/8).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan AKP Reza Bramantya membenarkan bahwa jajarannya sudah mengamankan Saberi.

“Pelaku kami dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Reza. (pro)


Saderi (23) dilaporkan ke Polsek Daha Selatan karena lima kali memerkosa SR (16) selama Agustus.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News