Remaja 16 Tahun Asal Jakarta Bawa 4,97 Kg Sabu-sabu ke Banjarmasin
Senin, 09 Maret 2020 – 20:42 WIB
Atas terungkapnya kasus itu, Iwan pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu jaringan pengedar yang meminta sebagai kurir pengantar narkoba.
"Ingat hukumannya sangat berat jika tertangkap bahkan sampai ancaman pidana mati. Jadi sadar dan bertaubatlah untuk tidak lagi bersentuhan dengan narkoba karena dosanya sangat besar lantaran merusak generasi bangsa," tukas alumni Akpol 1994 itu.
BACA JUGA: Pembunuh Kadus Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Tersangka GR kepada wartawan mengaku sudah dua kali membawa narkoba ke Kalsel. Sementara MM bahkan sudah tiga kali lolos dan telah menerima upah hasil kerja haramnya tersebut.(antara/jpnn)
Jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus remaja 16 tahun berinisial GR asal Jakarta saat membawa 4,97 Kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu