Remaja 16 Tahun Asal Jakarta Bawa 4,97 Kg Sabu-sabu ke Banjarmasin
Senin, 09 Maret 2020 – 20:42 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Iwan Eka Putra menunjukkan dua tersangka yang membawa sabu-sabu dari Jakarta. Foto: ANTARA/Firman
Atas terungkapnya kasus itu, Iwan pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu jaringan pengedar yang meminta sebagai kurir pengantar narkoba.
"Ingat hukumannya sangat berat jika tertangkap bahkan sampai ancaman pidana mati. Jadi sadar dan bertaubatlah untuk tidak lagi bersentuhan dengan narkoba karena dosanya sangat besar lantaran merusak generasi bangsa," tukas alumni Akpol 1994 itu.
BACA JUGA: Pembunuh Kadus Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Tersangka GR kepada wartawan mengaku sudah dua kali membawa narkoba ke Kalsel. Sementara MM bahkan sudah tiga kali lolos dan telah menerima upah hasil kerja haramnya tersebut.(antara/jpnn)
Jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus remaja 16 tahun berinisial GR asal Jakarta saat membawa 4,97 Kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar