Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK, Tarifnya Hingga Rp 1,2 Juta, Laris Manis

Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK, Tarifnya Hingga Rp 1,2 Juta, Laris Manis
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang saat diperiksa di Polres Bukittinggi. Foto: Antarasumbar/Al Fatah

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi masih terus mendalami keterangan korban terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Menurut pengakuan korban berinisial A, 16, dia terpaksa menerima tawaran muncikari berinisial G, 32, itu karena alasan ekonomi.

Muncikari itu sendiri menetapkan tarif korban A hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.

"Korban mengaku terpaksa menerima tawaran pelaku karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan," kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi, Senin (22/11).

Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.

"Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp 500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya," kata dia.

Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus, tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.

"Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kami amankan," ujarnya pula.

Polisi masih terus mendalami keterangan korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News