Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK, Tarifnya Hingga Rp 1,2 Juta, Laris Manis
jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi masih terus mendalami keterangan korban terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut pengakuan korban berinisial A, 16, dia terpaksa menerima tawaran muncikari berinisial G, 32, itu karena alasan ekonomi.
Muncikari itu sendiri menetapkan tarif korban A hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.
"Korban mengaku terpaksa menerima tawaran pelaku karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan," kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi, Senin (22/11).
Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.
"Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp 500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya," kata dia.
Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus, tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.
"Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kami amankan," ujarnya pula.
Polisi masih terus mendalami keterangan korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar