Remaja 16 Tahun Gelap Mata Lihat Wanita Paruh Baya

jpnn.com, PONTIANAK - RV (16) harus melewati masa remajanya di depan hukum. Dia ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena menjambret seorang ibu pada 18 Januari lalu.
Korban bernama Margareta (40) langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.
Berdasar hasil pemeriksaaan, RV melakukan aksinya di di Jalan Lapan, Komplek Dwi Ratna, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
"Tersangka ini merampas tas seorang ibu rumah tangga di Jalan Lapan pada sore hari. Saat itu, dia beraksi bersama temannya yang saat ini masih kami buru,"
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (30/1).
Dia menambahkan, Margareta kehilangan handphone merek Oppo A37 dan surat-surat penting.
“Kerugian mencapai Rp 3 juta. Korban melaporkan kejadian ke kami sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Husni.
Menurut Husni, pihaknya melakukan penyelidikan selama sepuluh hari.
RV (16) harus melewati masa remajanya di depan hukum. Dia ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena menjambret seorang ibu
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri