Remaja 16 Tahun Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid, Sudah Tiga Kali
Seorang remaja berinisial INR, 16, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam masjid.
Warga Sambaliung itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau karena mencuri tiga kotak amal di tiga masjid berbeda di Kecamatan Tanjung Redeb. Tidak itu saja, INR juga ternyata terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, mengatakan, pengungkapan karena aksi pelaku pada Minggu (29/12) di salah satu masjid di Tanjung Redeb terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Tak butuh waktu lama, di hari itu juga polisi mendapatkan informasi mengenali identitas pelaku yang selanjutnya langsung mengamankan INR di rumahnya.
“Saat didalami, rupanya dia (INR, red) bukan hanya sekali mencuri kotak amal, bahkan dia juga mencuri sepeda motor untuk digunakannya sendiri,” kata Edy.
Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, untuk mencuri kotak amal, pelaku mengincar kotak amal yang tidak terjaga dan tidak dirantai. Adapun uang yang dia dapatkan digunakan untuk bermain gim.
“Sudah kencaduan gim online. Makanya dia nekat mencuri,” ucapnya.
Polisi lanjut Edy masih mengembangkan kasus tersebut, mencari tahu apakah masih ada barang lain yang sempat dicuri. Adapun pelaku yang masih di bawah umur disangkakan Undang-Undang khusus.
Seorang remaja berinisial INR, 16, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam masjid. Warga Sambaliung itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau karena mencuri sepeda motor.
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi