Remaja 16 Tahun Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid, Sudah Tiga Kali
Kamis, 02 Januari 2020 – 02:00 WIB
BACA JUGA: 3 Polisi yang Bikin Malu Korps Bhayangkara Itu Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
“Masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti lainnya,” pungkasnya. (*/hmd/sam)
Pelawak Ginanjar Nikahi Gadis 32 Tahun Lebih Muda
Seorang remaja berinisial INR, 16, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di dalam masjid. Warga Sambaliung itu harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau karena mencuri sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi