Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis
jpnn.com, BUKITTINGGI - Remaja inisial DNF (17) menjadi muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.
DNF menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis.
"Penangkapan DNF dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Kamis.
Dia mengatakan proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.
"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.
Dia mengatakan petugas melakukan penangkapan di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang dan melakukan penyelidikan.
"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian, yaitu tersangka DNF," katanya.
DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.
Remaja inisial DNF (17) menjadi muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi