Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis
Kamis, 15 Juni 2023 – 14:43 WIB

Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi memperlihatkan pelaku yang masih berusia bawah umur dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan korban sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi. (ANTARA/Altas Maulana)
"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam. (antara/jpnn)
Remaja inisial DNF (17) menjadi muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO