Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis

Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis
Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi memperlihatkan pelaku yang masih berusia bawah umur dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan korban sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi. (ANTARA/Altas Maulana)

"Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam. (antara/jpnn)


Remaja inisial DNF (17) menjadi muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News