Remaja 17 Tahun Simpan Sabu-Sabu di Plafon Rumah
Jumat, 04 Agustus 2023 – 23:45 WIB

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra (kiri) didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (4/8/2023). Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Ia mengungkapkan perjalanan kasus ABH tersebut memenuhi syarat hingga jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan administrasi P21, ABH yang didampingi orang tua saat proses penyidikan itu juga terbukti menjalin komunikasi dan sejumlah panggilan seluler dengan DPO terkait kepemilikan sabu-sabu.
“Personel menetapkan remaja sebagai ABH sudah sesuai prosedur, saat ini sedang mendalami kepemilikan narkotika dengan mengejar DPO utama,” ungkap Indra.(antara/jpnn)
Polisi masih mendalami kasus anak di bawah umur yang menyimpan 22,46 gram sabu-sabu di plafon rumahnya di Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba