Remaja 18 Tahun Pembuang Bayi Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Tuhan
Selasa, 23 November 2021 – 22:47 WIB

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tersangka FA, yang tega membuang anaknya ke sungai Sitiotio. Foto: DERMAWAN/SUMUT POS
Petugas akhirnya mengamankan tersangka FA, ibu kandung pembuang bayi yang dilahirkannya dalam keadaan hidup-hidup.
Keberhasilan mengungkap kasus inipun mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin SAg, MH.
Awaluddin mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang serius mengungkap pelaku pembuangan anak tersebut.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” pungkasnya Awaluddin. (dat/han/sumutpos)
Kasus penemuan mayat bayi dalam karung di aliran Sungai Sitiotio, Dusun V, Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumut, Kamis (16/11) lalu, akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya