Remaja 19 Tahun Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP

Remaja 19 Tahun Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP
Remaja 19 Tahun Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP

Orang tua Sri sempat melaporkan kehilangan ke Polsek Rungkut. Saat itulah polisi melakukan pengusutan. Tiba-tiba polisi mendapat kabar bahwa Sri sudah diantar pulang. Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman.

Hasilnya, ada dua tindak pidana yang dilakukan Dony. Yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya dan melakukan pencabulan. Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dony mengakui perbuatannya. Menurut dia, hal itu dilakukan suka sama suka. "Saya tidak memaksa," ucapnya. Bahkan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Sri. (eko/nw/mas)  

SURABAYA - Meski masih 19 Dony Prasetya terancam hukuman berat. Bagaimana tidak, warga Penjaringansari, Rungkut, itu melarikan nekat Sri (nama samaran)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News