Remaja 19 Tahun Bawa Lari dan Cabuli Siswi SMP
Kamis, 12 Desember 2013 – 09:35 WIB
Orang tua Sri sempat melaporkan kehilangan ke Polsek Rungkut. Saat itulah polisi melakukan pengusutan. Tiba-tiba polisi mendapat kabar bahwa Sri sudah diantar pulang. Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman.
Hasilnya, ada dua tindak pidana yang dilakukan Dony. Yaitu melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya dan melakukan pencabulan. Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dony mengakui perbuatannya. Menurut dia, hal itu dilakukan suka sama suka. "Saya tidak memaksa," ucapnya. Bahkan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Sri. (eko/nw/mas)
SURABAYA - Meski masih 19 Dony Prasetya terancam hukuman berat. Bagaimana tidak, warga Penjaringansari, Rungkut, itu melarikan nekat Sri (nama samaran)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata