Remaja 19 Tahun Ini Mendekam di Balik Jeruji karena Menipu Sang Kekasih, Begini Modusnya
Senin, 14 September 2020 – 01:33 WIB
"Kini, UI ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Tersangka IU dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas AKP M Ryan Citra Yudha.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang remaja berinisial UI, 19, warga Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga karena melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial UI ditangkap di sebuah warung kopi di Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (12/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta