Remaja 19 Tahun Ini Mendekam di Balik Jeruji karena Menipu Sang Kekasih, Begini Modusnya
Senin, 14 September 2020 – 01:33 WIB

Tersangka UI diduga menipu pacar sendiri jutaan rupiah di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Minggu (13/9/2020). Foto: Antara Aceh/HO
"Kini, UI ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Tersangka IU dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas AKP M Ryan Citra Yudha.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang remaja berinisial UI, 19, warga Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga karena melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial UI ditangkap di sebuah warung kopi di Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (12/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri