Remaja 20 Tahun Cabuli ABG Sejak Tiga Bulan Lalu

Remaja 20 Tahun Cabuli ABG Sejak Tiga Bulan Lalu
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGGAMUS - Bermodal bujuk rayu, MI remaja 20 tahun berhasil mengintimi anak baru gede (ABG) berinisial ES (15), warga Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Lampung. Kasus ini terungkap setelah SU (51), ayah ES memergoki perbuatan MI.

SU kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kotaagung. MI yang tinggal di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur, ditangkap polisi selang satu jam setelah kasus ini dilaporkan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono melalui Kanitreskrim Bripka Ahmad Bahri mengatakan, MI mengintimi ES sejak tiga bulan lalu. Setidaknya sudah 10 kali, ia berbuat tidak senonoh dengan remaja putri yang masih duduk di bangku SMA itu.

“Tersangka mengenal korban melalui adik tirinya. Bahkan korban pernah menginap di rumahnya. Mereka kemudian berpacaran,” kata Ahmad Bahri.

BACA JUGA: Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Dengan bujuk rayu akan dinikahi, MI berhasil mengintimi ES. Kali pertama dilakukan di Pantai Batubalai.  “Tersangka mengintimi korban pada beberapa lokasi,” sebut dia.

Kali terakhir, dilakukan di kediaman ES saat ayahnya menginap di kebun. Ternyata sang ayah pulang dan memergoki perbuatan keduanya.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1dan 2 dan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan bujuk rayu akan dinikahi, MI berhasil mengintimi ES yang pertama kali dilakukan di Pantai Batubalai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News