Remaja Asal Klaten Jual Pil Koplo di Temanggung, Ya Dibekuk

Remaja Asal Klaten Jual Pil Koplo di Temanggung, Ya Dibekuk
PETUGAS Polres Temanggung, Jawa Tengah ketika menggiring FTH yang menjadi tersangka penjualan obat terlarang. Foto: Issatul Hani'ah/Radar Kedu/JPNN

jpnn.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis (25/6) lalu membekuk FTH, seorang remaja asal Klaten yang kedapatan menjadi pengedar obat penenang atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo. Remaja 18 tahun itu mengaku menjadi pengedar sekaligus pemakai pil koplo jenis Riklona untuk bertahan hidup di Temanggung.

FTH mengaku tinggal di Temanggung sejak tiga bulan lalu untuk mengikuti wawancara seleksi masuk ke sebuah perusahaan. Selama ini ia tinggal di Maron, Kelurahan Sidorejo.

Sedangkan pil koplo diperoleh FTH dari seorang bandar bernama Bendul asal Jakarta. Bendul memasok pil koplo ke FTH melalui jasa pengiriman paket.
Keuntungan dari penjualan pil koplo itu ternyata lumayan, karena lebih mencapai 75 persen.  “Per lembar saya belinya Rp 200 ribu. Satu lembar itu isinyasepuluh butir. Lalu saya jual lagi harganya Rp 350 ribu per lembar,” ujarnya seperti dikutip Radar Kedu.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, FTH memang sudah lama jadi incaran polisi. Hingga akhirnya polisi membekuk tersangka di kamar kosnya.

“Tersangka langsung kami bekuk di kamar kosnya. Dan memang terbukti di dalam tasnya yang berwarna coklat terdapat pil psikotropika jenis riklona,” terang Henny.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima lembaf Roklona, sebuah telepon seluler dan satu tas warna coklat. Polisi lantas menjerat FTH dengan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman adalah penjara maksimal lima tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp100 juta.(radarkedu/ara/jpnn)

 


TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah pada Kamis (25/6) lalu membekuk FTH, seorang remaja asal Klaten yang kedapatan menjadi pengedar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News