Remaja Berusia 16 Tahun Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Sang Pacar
Sabtu, 14 Maret 2020 – 01:41 WIB
Pelaku R disangkakan melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (bis)
Seorang pria berinisial R, 16, diamankan jajaran Polres OKU karena melarikan anak di bawah umur. Tersangka R juga disangkakan melakukan pencabulan kepada LS, 15, warga Kol Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun