Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya
jpnn.com, ASAHAN - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis remaja cewek berinisial Novita Sari (NSS) alias Pirang, 14, warga Dusun XIII Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (10/3).
Tiga pelakunya merupakan petugas keamanan perusahaan perkebunan swasta PT CSIL.
"Ada tiga tersangka yang diamankan. Ketiganya, diduga pelaku pembunuhan atas korban Novita Sari," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Rabu (11/3).
Adapun ketiga tersangka berinisial RS, 44, warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA, 38, warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH, 54, warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.
Kapolres Asahan menjelaskan adapun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, mereka telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan PT CSIL.
Berharap menuruti kata tersangka, korban, justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar.
Akibatnya, salah satu tersangka RS mencekik leher korban dan menjatuhkannya ke tanah. Melihat hal itu, tersangka lainnya, DA mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
Tindakan kedua tersangka itu diikuti tersangka SH dengan memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, SH juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis remaja cewek berinisial Novita Sari (NSS) alias Pirang, 14, warga Dusun XIII Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (10/3).
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Desa Serijabo
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara