Remaja dan Siswi SMP Tepergok Begituan, Ngakunya Baru 1 Kali
Senin, 22 Oktober 2018 – 01:19 WIB
Dia menambahkan, SR dalam kesehariannya membantu orang tua sebagai petani rumput laut.
“Katanya baru pertama kali dan itu dilakukan di mes temannya itu. Meski baru sekali, perbuatannya tetap salah. Apalagi, sudah berhubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur,” kata Barokah.
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)
Ini peringatan bagi semua orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023