Remaja di Banjarmasin Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu

Sebanyak lima paket sabu-sabu siap edar itu disimpan pelaku di plafon toko telepon seluler yang menjadi tempat penangkapan MG.
Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti sabu-sabu dan lainnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza saat merilis kasus tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (antara/jpnn)
MG ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Banjarmasin Barat. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral